JAKARTA-Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) telah melayangkang konfirmasi kedua dan terakhir kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terkait dugaan petinggi perusahaan itu mempunyai dua Nomor Induk Kependudukan dan dua nomor Kartu Keluarga.
“Konfirmasi kedua dan terakhir ini kami sampaikan setelah konfirmasi dan permohonan informasi kami yang pertama tidak direspon. Kami masih memberikan waktu kepada manajemen Telkomsel untuk memberikan jawaban paling lambat sampai 21 Maret 2025 sebagai bahan kami melakukan tindakan selanjutnya,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (20/3/2025).
Dia mengatakan, surat konfirmasi terakhir itu juga ditembuskan kepada Menteri BUMN dan Dewan Komisaris serta Dewan Direksi PT Telkom.
Tak hanya itu, lanjut Hengki, CERI juga sudah melayangkan surat konfirmasi terakhir kepada VP Commerce, Area and Enabler Procurement PT Telkomsel Dimas A Wicaksana terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan tender pengadaan SIM Card Tahun 2025.
“CERI telah menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi sebagai tindak pidana. Nanti kami akan beberkan ke publik bersamaan dengan keterangan dari pihak Telkomsel yang kami tunggu paling lambat sampai 21 Maret 2025 ini,” ungkap Hengki.
Menurut dia, publik berhak menduga ada yang tidak beres di Telkomsel jika manajemen tetap tidak memberikan keterangan apa pun atas konfirmasi resmi yang diajukan CERI sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Nur juga menyatakan bahwa hasil evaluasi administrasi dan teknis telah disampaikan kepada masing masing peserta tender pada tanggal 14 Maret 2025.
Nur juga mengaku, pada tanggal 19 Maret 2025 telah dilakukan pertemuan antara PT Telekomunikasi Selular dan perwakilan peserta tender yang belum memenuhi persyaratan teknis Telkomsel pada tahap evaluasi teknis guna menjelaskan dasar dan penilaian di tahapan ini.
“Adapun berkenaan dengan permintaan informasi mengenai proses tender lebih mendalam, mohon maaf dikarenakan proses tender sedang berlangsung dan adanya klausul kerahasiaan (NDA) antar peserta tender maka Telkomsel tidak dapat
menyampaikan informasi lebih mendetail. Hal mana, klausul kerahasiaan ini juga mengikat dan mandatory bagi para peserta tender sedari awal mengikuti proses tender,” tutup Nur.
Yusri menghormati dan mengapresiasi atas penjelasan normatif pihak Telkomsel, namun kami memiliki fakta fakta yang bertolak belakang.
Jadi terkait proses tender ini kami dalam posisi “wait and see”, jika retender maka kami balik kanan, namun jika diteruskan tahapannya maka kami segera akan gelar bukti bukti ke penegak hukum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pintu masuk mengungkap dugaan kasus kasus lain yang datanya kami miliki juga, untuk itu kami sudah kordinasi dengan Ketuanya, tutup Yusri.(**)