Lanjutan Kasus Tol Japek, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 6 Saksi

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (15/10/2024.

Keenam tersangka tersebut, masing-masing berinisial: RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance; KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria; MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.
SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa; HP selaku Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha; RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.

Bacaan Lainnya

rel=”Dofollow”>>

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)

Pos terkait