Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pembacaan permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada Senin, 18 November 2024.

“Untuk sidang pertama itu hari Senin tanggal 18 November 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan video, Selasa (5/11).

rel="Dofollow">>

Djuyamto mengatakan Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan tersebut.

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).

Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung.

“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan.

“Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” sambungnya.

Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.

Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Ari mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ucap dia.

Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.
,
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tandasnya.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.(cnni/bj)

Pos terkait