Massa DPP GARANSI Minta Poldasu Tangkap Kades Deli Tua di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

MEDAN – Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kamis (6/3/2025).

Para pendemo meminta Poldasu untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Deli Tua Tongat Ginting terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik Albert.

rel="Dofollow">>

“Meminta dan mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kades Deli Tua saudara Tongat Ginting, disinyalir telah melakukan manipulasi berkas surat tanah seluas 2,2 hektare yang berada di Jalan besar Namorambe LK VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kab Deli Serdang,” ujar Koordinator Aksi Sangkot Simanjuntak mengawali orasinya.

Menurut Sangkot, perbuatan yang dilakukan oleh Tongat Ginting tidak mencerminkan seorang kepala Desa yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. “Ini tidak bisa dibiarkan, akibat dari ulah Tongat Ginting menimbulkan pertengkaran dan merampas hak rakyat serta merugikan saudara Albert selaku pemilik tanah yang sah,” bebernya.

Sangkot Simanjuntak menambahkan, Tongat Ginting diduga bersekongkol dengan para mafia tanah dengan iming mendapatkan bagian 1,5 Miliar jika tanah sudah terjual. Parahnya lagi, Tongat Ginting mengeluarkan surat tanah yang notabenya lokasi tanah tersebut berada di Kelurahan Deli tua, bukan di Desa Deli Tua.

“Tongat Ginting telah merampas hak dan wewenang dari Lurah Deli Tua, yang berhak mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah itu adalah Lurah Deli Tua bukan Kades Deli Tua,” cetusnya.

“Ini tidak bisa dibiarkan, Segera proses hukum Kades Deli Tua saudara Tongat Ginting, karena dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama dan akan merugikan masyarakat,” tutur Sangkot.

Pantauan di lapangan, masaa aksi membawa 5 point isi tuntutan.
Pertama, Meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara memanggil dan memeriksa
Kepala Desa Deli Tua saudara Tongat Ginting S.Pd. diduga kuat telah melakukan penyalah gunaan wewenang dan jabatan dalam hal melakukan manipulasi surat kepemilikan tanah yang telah merugikan dan merampas hak masyakarat.

Kedua, Meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengintruksikan
jajarannya untuk menangkap dan melakukan pemeriksan kepada Kepala Desa Deli Tua saudara Tongat Ginting, diduga kuat telah melakukan persekongkolan jahat dengan para mafia tanah demi untuk mendapatkan keuntungan peribadi maupun kelompok.

Ketiga, Meminta dan mendesak Polda Sumatera Utara untuk membongkar jaringan sindikat mafia tanah di Desa Deli Tua, kami menyakini masih banyak lagi tanahtanah yang di mainkan oleh kades Tongat Ginting.

Keempat, Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas saudara Tongat Ginting selaku Kepala Desa Deli Tua, karena di khawatirkan akan melakukan hal yang sama dan merugikan Masyarakat.

Kelima, Tangkap dan penjarakan Tongat Ginting, S.Pd yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan cara memanipulasi surat tanah demi untuk mendapatkan keuntungna peribadi maupun kelompok.

Stelah menyampaikan aspirasi dengan tertib, massa aksi ditanggapi bagian SPKT Polda Sumut bapak IPTU R Ginting, iya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman DPP GARANSI dan berjanji akan menyampaikan tuntutan ini kepada pimpinan.

“Kami pelajari dulu kasus ini, dan kami kroscek tentang sejauh mana persoalan ini, kami akan koordinasikan dengan Polsek, ataupun Polres dan pihak-pihak yang terkait,” ucapnya.

Mendengar itu, massa aksi DPP GARANSI membubarkan diri dengan tertib, dan berjanji akan mengkawal kasus ini sampai tuntas, hingga terciptanya hukum tegak lurus yang berkeadilan. (red)

Pos terkait