Tidak Masuk Kantor dan Temukan Pungli, Wali Kota Medan Copot Lurah TSM III

MEDAN – Fokus dalam memberikan pelayanan prima, Wali Kota Medan Rico Waas bertindak tegas terhadap aparatur yang tidak disiplin.

Saat inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Kamis (20/3/2025), Rico Waas mendapati Lurah Ibnu Ridelsa tidak berada di tempat hingga pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

rel=”Dofollow”>>

Hal ini menguatkan laporan warga yang menyebut Lurah tersebut selalu baru masuk kantor setelah pukul 12.00 WIB.

Tak hanya itu, Rico juga menemukan praktik pungutan liar yang dilakukan seorang pegawai kelurahan. Wanita separuh baya tersebut terbiasa meminta imbalan dari warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil. Sejumlah staf kelurahan membenarkan praktik ini dan mengaku telah mengingatkan yang bersangkutan, namun tidak diindahkan.

Mendapati kondisi ini, Rico langsung menginstruksikan Kepala BKPSDM, Subhan Fajri, untuk segera memproses pencopotan Ibnu Ridelsa dari jabatannya setelah diperiksa Inspektorat.

“Mau apalagi dia, mau melayani masyarakat tapi tidak pernah hadir di kantor,” tegas Rico.

Menurutnya, pejabat yang tidak disiplin tidak layak mengemban amanah.

“Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Saya pastikan BKD akan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Rico kembalibmenegaskan, disiplin waktu adalah keharusan bagi aparatur pemerintahan. Tidak ada tempat bagi mereka yang abai terhadap tugas, apalagi terlibat pungli.

“Ada aturan tertulis soal disiplin ini. Maka kita berikan sanksi tegas kepada mereka yang tidak patuh dan melakukan pungli,” tandasnya.

Tak hanya Lurah, Wali Kota juga memastikan sanksi serupa bagi pegawai dan staf yang tidak disiplin.

Terpisah, Kepala BKPSDM Subhan Fajri membenarkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan administrasi pemecatan Ibnu Ridelsa.

“Benar, sesuai instruksi Pak Wali, sore ini yang bersangkutan akan diperiksa oleh Inspektorat,” ujarnya. (Red)

 

Pos terkait