JAKARTA SIBERMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Workshop Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 bagi Pegawai ASN, PPPK, dan Pegawai Polri di Lingkungan MK sebagai Calon Gugus Tugas pada Jumat (15/11/2024) secara daring. Kegiatan ini membahas segala persiapan dukungan administrasi yustisial dan administrasi umum para pegawai MK menjelang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024.
Lokakarya dibuka secara resmi oleh Pelaksana tugas (Plt) Panitera MK Muhidin dengan didampingi Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) MK Yossy Adriva dari Lantai 10 Gedung 1 MK, Jakarta. Dalam sambutannya, Muhidin menegaskan setiap pegawai di lingkungan MK memiliki peran penting dalam rangka penyelesaian PHP Kada mendatang.
“Kita tidak pernah berpandangan bahwa di posisi yang satu kita memiliki peran yang sangat penting, di posisi lain kurang penting. Kita tetap memiliki komitmen bahwa di mana pun posisi kita itu adalah sangat penting dan sangat menentukan,” ujar Muhidin.
Dia mengatakan MK juga sudah menggelar Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Pegawai Kontrak dan PPNPN sebagai Calon Gugus Tugas pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu secara daring. Kegiatan-kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan gambaran umum mengenai penyelenggaraan penanganan PHP Kada Tahun 2024 yang berkaca juga pada evaluasi penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin maupun beberapa pengalaman penanganan PHP Kada pada periode sebelumnya.
Tak hanya itu, Muhidin berpesan agar setiap pegawai meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya pada penanganan PHP Kada. Sebab, menurutnya, ritme kerja penanganan sengketa pilkada akan lebih cepat, masif dalam jumlah perkara, serta tekanan pun akan lebih besar kepada semua lini, baik dari internal maupun eksternal MK.
Di samping itu, dalam laporannya Kepala Biro HAK MK Fajar Laksono menyebutkan peserta lokakarya sekitar 355 orang yang terdiri dari PNS, PPPK, serta perbantuan Polri di Lingkungan MK. Para pegawai ini merupakan bagian dari Calon Gugus Tugas Penanganan PHP Kada Tahun 2024 ditambah Pegawai Kontrak dan PPNPN. Surat Keputusan (SK) mengenai Gugus Tugas tersebut sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal MK dan mulai diberlakukan pada akhir November 2024 sampai pertengahan Maret 2025 mendatang.
“Sesuai dengan SK Gugus Tugas itu sudah dibagi ke dalam 12 bidang yang mencakup bidang administrasi yustisial dan juga administrasi umum,” tutur Fajar.
Setelah pembukaan, kegiatan lokakarya dilanjutkan dengan paparan materi mengenai mekanisme, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHP Kada Tahun 2024 yang disampaikan Muhidin. Dia mengatakan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak di 37 provinsi (kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta) serta 508 kabupaten/kota di Indonesia dilaksanakan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai 27 November-16 Desember 2024. Sementara tenggang waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengumumam hasil pilkada setiap wilayah kemungkinan tidak dilakukan secara serentak dalam satu waktu. Sehingga MK harus memastikan penghitungan tenggang waktu pengajuan permohonan maupun waktu perbaikan permohonan sudah benar dan tepat.
Jam layanan pengajuan permohonan dan perbaikan permohonan mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB pada hari kerja. Sedangkan untuk layanan selainnya mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB pada hari kerja.
Muhidin menegaskan setiap pegawai MK perlu memahami dasar hukum pelaksanaan penanganan PHP Kada yaitu Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta PMK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lokakarya dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tim dukungan dan sistem kerja bidang administrasi yustisial di antaranya Bidang Pengadministrasian Registrasi, Bidang Teknis Peradilan Panel I, Panel II, dan Panel III. Kemudian tim dukungan dan sistem kerja bidang administrasi umum di antaranya Bidang Teknologi, Informasi, Komunikasi, dan Data; Bidang Pengadministrasian Kepaniteraan; Bidang Pengadministrasian Risalah Sidang; Bidang Pengawasan; Bidang Sarana, Prasarana, Kerumahtanggaan, dan Pengamanan; Bidang SDM, Juru Sumpah, dan Kesehatan; Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Perkara; serta Bidang Perencanaan dan Keuangan.
Editor : RA